Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Kaltim
Dinas Komunikasi dan Informatika
merupakan dinas baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 08 tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Peraturan Daerah ini lahir sebagai
implementasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Diskominfo dibentuk dengan
menggabungkan 4 unsur yang berada di 4 instansi yang berbeda. Keempat unsur ini
adalah : bidang Teknologi Informasi yang
ada di Badan Penanaman Investasi Daerah (BPID), bidang (APTEL) Aplikasi
Telematika yang berfungsi memberikan layanan kebijakan di bidang
E-Government, E-Business (E-Procurement), perangkat lunak dan konten,
pemberdayaan telematika serta sosialisasi dan pembinaan standar perangkat
aplikasi telematika, bidang
Dokumentasi dan Informasi yang berfungsi menyediakan informasi tentang
kebijakan pemerintah baik yang berskala nasional maupun skala lokal, dan bidang Pos dan Telekomunikasi yang
ada di Dinas Perhubungan.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 08 tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya
dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor : 45 tahun 2008 tentang Penjabaran
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pejabat yang mengisi struktur organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika baru
dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur pada akhir bulan Februari 2009.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 011.K.123/2009 tanggal 23 Maret 2009 Dinas Komunikasi
dan Informatika sudah disediakan prasarana gedung kantor di jalan Basuki Rahmat
No. 41, namun lokasi sebagian besar masih ditempati oleh UPTD Peredaran Hasil
Hutan Dinas Kehutanan, dengan personil berjumlah 75 orang.
Oleh karena terbatasan ruang kerja,
untuk sementara kantor tersebut ditempati bersama antara Dinas Komunikasi dan
Informatika dan UPTD Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan. Hal ini sangat
berpengaruh terhadap koordinasi dan kelancaran pelaksanaan tugas, mengingat
untuk sementara dua bidang pada Dinas Kominfo masih menempati ruang kerja di
Kantor BPPMD (dh. BPID).
Dengan kondisi kantor bersama ini,
berbagai masalah muncul yang bersifat non teknis, seperti ketersediaan pasokan
listrik yang tidak mencukupi, mengakibatkan beberapa peralatan seperti AC,
Komputer dan peralatan lainnya yang menggunakan listrik rusak. selain itu
penataan ruang parkir yang tidak memadai, kebersihan kantor kurang terjaga.
Kondisi ini merupakan contoh nyata yang dialami dalam melaksanakan tugas
sehari-hari.
Permasalahan lain yaitu
menyangkut kurangnya tenaga staf untuk melaksanakan berbagai kegiatan rutin.
Akibat belum dipenuhinya kebutuhan operasional seperti Caraka, tenaga
kebersihan, penjaga keamanan kantor, dan tenaga arsip. Pihak Dinas Kominfo
telah meminta kepada BKD Provinsi Kaltim untuk segera menempatkan personil yang
dibutuhkan, namun sampai saat ini belum ada jawaban.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar